Minggu, 22 Mei 2016

POTRET PENDIDIKAN DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA


MAKALAH POTRET PENDIDIKAN INDONESIA DI DAERAH PERBATASAN 


A. PENDAHULUAN 

Pendidikan merupakan aspek utama dalam suatu negara yang berguna untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam menghadapi zaman yang semakin maju dan berkembang. Di Indonesia sistem pendidikan yang ada sudah cukup maju, namun tidak diimbangi pemerataan mutu pendidikan di setiap daerah. Oleh karena itu terjadi suatu kesenjangan antara pendidikan di daerah satu dengan daerah lainya. Contohnya pendidikan di daerah perkotaan dinilai lebih maju dengan adanya fasilitas-fasilitas yang memadai daripada pendidikan di daerah perbatasan yang mutu pendidikanya masih rendah dan masih minim fasilitas yang tersedia. Daerah perbatasan merupakan teras atau halaman depan suatu negara karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Seperti negara Indonesia berbatasan darat dengan Negara Malaysia, Timor Leste dan lainya. Sebagai teras negara seharusnya dapat memberi gambaran baik tentang bagaimana negara tersebut ada.
       Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Namun Indonesia belum mampu mencapai tujuan Undang-Undang tersebut karena masih kurangnya pemerataan pendidikan. Pemerintah sudah mengupayakan program wajib belajar 9 tahun dengan biaya sekolah gratis, namun kenyatannya hanya di daerah-daerah tertentu yang melaksanakan aturan tersebut. Oleh karena itu banyak anak perbatasan yang memilih sekolah di negara tetangga dengan alasan biaya gratis dan fasilitas memadai.
       Berbagai persolan pendidikan yang ada di daerah perbatasan tidak telepas dari buruknya sistem pendidikan Indonesia yang kurang adanya pemerataan. Miniminya perhatian pemerintah tentang pendikan di daerah perbatasan yang merupakan teras negara juga salah satu faktor utama. Berdasarkan uraian diatas penulis memilih topik “POTRET PENDIDIKAN INDONESIA DI DAERAH PERBATASAN” yang membahas secara luas apa saja permasalahan yang ada dan memberikan solusinya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana kondisi dan kualitas pendidikan Indonesia di daerah perbatasan  ?
2.    Faktor apa saja yang menjadikan rendahnya mutu  pendidikan di daerah perbatasan Indonesia?
3.    Mengapa banyak masyarakat perbatasan yang memilih menyekolahkan anaknya di negara tetangga?
4.    Bagaiamana upaya pemerintah dalam meningkatkan pendidikan Indonesia di daerah perbatasan ?
SC. SOLUSI
1.    Kondisi dan kualitas pendidikan Indonesia di daerah perbatasan perlu ditata ulang, dengan menata sistem terlebih dahulu.
2.    Faktor-faktor yang menjadikan rendahnya mutu pendidikan seperti, (1)kurangnya tenaga pendidik , kita harus menambahnya namun mencari tenaga pendidik yang profesional mau ditempatkan di daerah perbatasan, (2)rendahnya kesejahteraan guru, (3)minimnya kualitas sarana fisik, fasilitas yang ada harus memadai dengan melengkapinya menggunakan dana BOS , dll.
3.    Memberbaiki fasilitas sekolah dan meratakan pendidikan gratis agar terjangkau di semua tempat, khusunya daerah perbatasan, agar masyarakat tidak menyekolahkan anaknya di negara tetangga, seperti Malaysia.
4.    Pemerintah harus memprioritaskan pendidikan daerah perbatasan  dengan upaya-upaya menggunkan solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Dan solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan
D. KAJIAN PUSTAKA
1.    Pendidikan
Menurut Ki Hajar Dewantara, “Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya”.
Menurut (Satori, 2007 : 1.15), “Pendidikan adalah situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai- nilai yang dijunjung tinggi masyarakat”.
“Pendidikan adalah aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi –potensi pribadinya, yaitu rohani (pikir, karsa, rasa, cipta dan budi nurani). Pendididkan juga berarti lembaga yang bertanggungjawab menetapkan cita – cita (tujuan) pendidikan, isi, sistem dan organisasi pendidikan . Lembaga – lembaga ini meliputi keluarga, sekolah dan masyarakat” (Ihsan Fuad, 2005).
Jadi dapat disimpulkan, pendidikan adalah usaha manusia sejak anak-anak untuk membina potensi-potensi pribadinya agar dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan kelak.
2.    Perbatasan
“Perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dengan fungsi utama mempertahankan kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat. Wilayah yang dimaksud adalah bagian wilayah provinsi, kabupaten atau kota yang langsung bersinggungan dengan garis batas negara (atau wilayah negara) dan/atau yang memiliki hubungan fungsional” (Ganit Yunitha,2013).
“Negara Indonesia memiliki batas batas wilayah. Sebelah utara berbatasan dengan langsung dengan lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina. Sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan India. Sebelah timur berbatasan langsung dengan daratan Papua New Guinea dan perairan Samudera Pasifik. Sebelah selatan berbatasan langsung dengan Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia” (Azki M.H, 2013) .
D. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.         Kondisi dan Kualitas Pendidikan di Daerah Perbatasan
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), “Kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia.”
     Berdasarkan survei PERC dalam diatas, sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia terus membenahi sistem pendidikan agar lebih berkualitas, guna menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki potensi-potensi baru untuk membangun negara agar lebih maju. Namun pendidikan di Indonesia belum ada pemerataan. Banyak ketimpangan terjadi, pendidikan di kota-kota besar lebih berkualitas, baik pembelajaran maupun fasilitasnya. Keadaan ini berbalik dengan pendidikan di daerah perbatasan yang sangat memprihatinkan. Seperti di Pulau NTT, NTB, Maluku, Papua, dan Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Di pulau-pulau tersebut kondisi dan kualitas pendidikan masih sangat minim. Seperti akses untuk mencapai ke sekolah mengharuskan para siswa berjalan lebih kurang 1-2 jam dengan jarak sampai 5-6 kilometer. Dengan kondisi seperti ini, banyak orang tua yang memilih menyekolahkan anaknya di negera tetangga dengan alasan lebih dekat jarak tempuhnya.
     Kondisi dan kualitas tenaga pendidik di sekolah daerah perbatasan memprihatinkan, karena para guru hanya guru honorer belum berstatus PNS(Pegawai Negeri Sipil). Para guru tersebut mengajar 2-3 kelas, dengan gaji setiap bulannya 100.000-300.000 rupiah. Terkadang pengajar di sekolah tersebut bukan guru, namun para TNI. Jelas kita tidak boleh mengandalkan para TNI untuk mengajar di daerah perbatasan sebab pendidikan berkualitas nanti sulit dicapai.
2.         Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Mutu Pendidikan Indonesia di Daerah Perbatasan
Terdapat lima faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di daerah perbatasan(Afandi, 2013), sebagai berikut :
1.    Jumlah Tenaga Pendidik
Dalam proses pembelajaran keadaan dan kualitas guru sangat menetukan faktor penentu keberhasilan pendidikan. Di daerah perbatasan hanya 1-2 guru tetap, selain itu merupaka guru honorer atau kontrak. Banyak guru yang menolak mengajar di daerah perbatasan karena letak geografis, sulitnya aksesbilitas menuju ke daerah tersebut, dan tidak ada kejelasan status apakah setelah dikirim ke daerah tersebut mereka menjadi PNS atau tidak.
2.    Kesejahteraan Guru
Dengan pendapatan yang diperoleh rendah seperti ketidakjelasan dalam hal tunjangan yang diberikan pemerintah melalui tunjangan profesi dan tunjangan khusus menjadikan rendahnya kesejahteraan guru di daerah perbatasan. Dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tenaga Khusus, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan”. Tenaga pendidik di daerah perbatasan termasuk dalam kriteria daerah khusus, berikut kriteria dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tenaga Khusus:
a.    sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi Batas Laut Teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), Batas Landas Kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b.   sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
            Tetapi dalam kenyataan tunjangan tersebut belum sampai ke tangan para guru di daerah perbatasan, masih banyak mengalami hambatan dan kendala dari pemerintah itu sendiri. Seharusnya pemerintah segera turun tangan mengecek oknum-oknum mana yang telah menyalahgunakannya sehingga belum sampai ke tangan para guru tersebut.
3.    Kualitas Sarana Fisik
Sarana fisik yang merupakan sarana dan prasarana salah satu faktor utama penunjang berjalannya proses pendidikan. Masih banyak gedung-gedung sekolah yang kurang layak pakai dan fasilitas yang ada kurang memadai, seperti : kelengkapan buku paket dan  alat-alat praktikum. Kedua komponen tersebut sangat berpengaruh dalam kelancaran proses pembelajaran. Potret tempat pendidikan seperti ini banyak terjadi di daerah perbatasan, “gubug-gubug” yang mereka tempati untuk sekolah sangat berbanding terbalik dengan gedung-gedung sekolah di perkotaan. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) yang bisa digunakan untuk membangun sekolah serta melengkapi fasilitasnya, namun tidak begitu nyata dirasakan dampaknya oleh masyarakat atau sekolah-sekolah di daerah perbatasan, bahkan dana tersebut jarang sampai ke tangan mereka. Maka pemerintah harus mengecek secara teliti laporan penyampaian dana BOS.
4.    Kesempatan Pemerataan Pendidikan
Setiap warga Indonesia memilik kesempatan dalam hal memperoleh pendidikan. Namun dalam hal pemerataan pendidikan dinilai masih kurang. Seaharusnya sistem pendidikan nasional mampu menyediakan pemerataan pendidikan untuk semua warga negaranya. Adapun wajib belajar 9 tahun dengan biaya gratis, namun di daerah perbatasan rata-rata anak hanya sampai tingkat Sekolah Dasar(SD) yaitu 6tahun, karena untuk melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP) maupun Sekolah Menengah Atas(SMA) memerlukan jarak tempuh yang jauh dan masih terbatasnya jumlah sekolah lanjutan tersebut. Hal ini yang menjadikan semangat para siswa untuk melanjutkan ke SMP maupun SMA masih rendah. Kondisi tersebut nantinya akan menghambat pengembangan sumber daya manusia. Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) pemerintah sudah diamanatkan, antara lain:
1)      mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
2)      meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
5.    Budaya Pendidikan Masih Rendah
Ada sebagian masyarakat di daerah perbatasan yang berpikir tidak perlunya suatu pendidikan, mereka masih terpengaruh oleh budaya nenek moyang. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan saat ini, diperlukan adanya sosialisasi di daerah perbatasan tersebut bahwa pendidikan sangat penting untuk kehidupan kelak.  
3.         Alasan Memilih Sekolah di Negara Tetangga
Para orang tua pasti menginginkan anaknya memperoleh pendidikan yang terbaik. Seperti pada daerah perbatasan Kalimantan Barat sangat tak layak sehingga banyak orang tua memilihkan sekolah anaknya di negara Serawak daripada sekolah di negara sendiri, alasannya adalah sekolah di Malaysia tidak  di pungut biaya atau gratis, jarak tempuh dekat, dilengkapi sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran yang baik, dan tenaga pengajar(guru) yang lebih profesional dalam mengajar siswanya.
Sedangkan di Indonesia masih banyak sekali sekolah-sekolah yang sarana dan prasarananya kurang memadai ataupun belum tersedia, dan juga infrastruktur yang harus segera di seperti di wilayah perbatasan Indonesia di provinsi Kalimantan Barat. Dinas Pendidikan Kalimantan Barat mencatat :
1.      Untuk kategori SD/MI
ada sekitar 4.816 gedung SD/MI terdiri 21.507 ruang belajar dengan kondisi baik 11.867 ruang, rusak berat 3.820 ruang, rusak sedang 3.151 ruang dan rusak ringan 2.627 ruang.
2.      Untuk kategori SMP/MTs
Gedung SMP/MTS sebanyak 1.507 sekolah terdiri 5.342 ruang belajar, dalam kondisi baik 3.907 ruang, rusak berat 452 ruang, sedang 457 ruang dan 526 rusak ringan. Kemudian SMA/MA sebanyak 493 gedung sekolah dengan total ruang belajar 2.253 ruang, terdiri 1.794 ruang belajar kondisi baik, 97 rusak berat, 117 rusak sedang dan 245 mengalami rusak ringan.
3.      Untuk kategori SMK
gedung SMK sebanyak 137 unit terdiri 1.006 ruang belajar, terdiri 758 kondisi baik, 52 ruang rusak berat, 114 ruang rusak sedang dan 85 ruang mengalami rusak ringan.
Melihat kondisi masyarakat perbatasan yang seperti itu seharusnya pemerintah lebih memperdulikan sekolah-sekolah yang ada di perbatasan untuk segera diperbaiki tingkat pendidikannya.. Sekolah-sekolah diperbatasan memang sulit untuk di jangkau, namun pemerintah seharusnya sudah mulai memikirkan bagaimana cara untuk mengatasi masalah pendidikan di perbatasan, apalagi sudah banyak anak-anak perbatasan memilih sekolah di Negara tetangga (Malaysia), sungguh memprihatinkan jika negara lain mengetahui ada anak-anak perbatasan Indonesia lebih memilih sekolah di Negera orang lain daripada negara sendiri. Ini merupakan masalah serius bukan untuk diabaikan. Untuk itu pemerintah harus segera mengatasi masalah ini dimulai dengan membenahi akses jalan menuju sekolah yang ada di wilayah perbatasan agar apapun yang akan dimulai pemerintah dalam membenahi pendidikan di wilayah perbatasan mudah untuk dijalankan.
4.         Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Pendidikan Indonesia di Daerah Perbatasan
Upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan pendidikan Indonesia di daerah perbatasan(Hamid Darmadi, 2013), sebagai berikut :
1.      Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia saat ini, diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalisme, yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan. Maka, solusi untuk masalah yang ada, seperti rendahnya sarana fisik dan kesejahteraan guru berarti menuntut perubahan sistem ekonomi yang ada. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan, pemerintah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
2.      Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.  Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat praktikum dan sarana prarana pendidikan.
KESIMPULAN
                    Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
§  “Sarana pendidikan sebagai sarana terpenting dan mendasar bagi manusia untuk belajar dan mengembangkan diri. Pendidikan mempunyai arti penting bagi manusia, karena dengan pendidikan dapat memberikan keterampilan, pengetahuan dan nilai – nilai pada masyarakat. Peran pendidikan juga menstimulir dan menyertai perubahan – perubahan serta perkembangan yang ada di masyarakat” (Tim IKIP, 1980:215).
§  Faktor-faktor yang penyebab rendahnya pendidikan Indonesia di daerah perbatasan :
1.      Kurangnya jumlah tenaga pendidik
2.      Rendahnya kesejahteraan guru
3.      Minimnya kualitas sarana fisik
4.      Kurangnya Kesempatan Pemerataan Pendidikan
5.      Budaya pendidikan masih rendah
§  Dari faktor-faktor penyebab rendahnya pendidikan di daerah perbatasan dapat dilakukak upaya-upaya meningkatkanya, yaitu dengan cara mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas guru serta prestasi siswa.

http://inesrendrakus.blogspot.co.id/2014/12/makalah-potret-pendidikan-indonesia-di_0.html

Minggu, 01 Mei 2016

MEMBANGUN KESADARAN BELA NEGARA BAGI KAUM GENERASI MUDA INDONESIA


Peran Generasi Muda Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Bela Negara
Masa depan Bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda Bangsa ini. Kaum Muda Indonesia adalah masa depan Bangsa ini. Karena itu, setiap Generasi Muda Indonesia, baik yang masih berstatus pelajar, mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya merupakan faktor-faktor penting yang sangat diandalkan oleh Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga mempertahankan kedaulatan Bangsa. Pada zaman dahulu sebelum kemerdekaan ditegakkan di negara kita, peranan para mahasiswa dan para Generasi Muda Indonesia sangat penting untuk kemajuan bangsa. Khusunya untuk terselenggaranya kemerdekaan bangsa ini. Bahkan sampai setelah kemerdekaan negara kita dikumandangkan, para Generasi Muda dan para mahasiswa tetap ikut serta dalam memajukan negara. Kepedulian mereka terhadap kondisi negara yang saat itu dalam masa penjajahan sangatlah tinggi demi kemajuan Negara.
Bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan republik indonesia. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadraan hidup berbangsa dan bernegara (Kaelan & Achmad Zubaidi, 2007). Menunjukan semangat dan sikap bela negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan indonesia. Menurut Kansil (2001), Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha bela negara, sebab melauli usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.
Kekuatan sebuah bangsa terletak di tangan para Generasi Mudanya. Karena merekalah akan menunjukkan wajah kehormatan suatu bangsa dalam kontes kehidupan. Jika para Generasi Muda dalam suatu negara mengalami kerusakan moral dan agama, maka nasib bangsa perlu dikhawatirkan. Bagaimanapun, Generasi Muda adalah kader bangsa yang harus dibina dengan segala bentuk pendidikan, baik pendidikan kejiwaan (Psikologi) sampai pendidikan politik. Jangan sampai pendidikan yang dirancang dan dilaksanakan oleh negara tidak memerhatikan masa depan para Generasi Mudanya. Generasi Muda harus sadar bahwa masa depan bangsa dan kepemimpinan negara berada di tangannya. Karena itu Generasi Muda harus mengetahui asas kepemimpinan. Asas Kepemimpinan adalah kesadaran dan kemauan.Menurut Lemhanas (2001), Generasi Muda perlu memiliki pengetahun tentang kewarganegaraan dan kepemimpinan. Dari apa itu pemimpin, ciri-ciri, dan tugasnya. Pemimpin adalah seseorang yang pandai dan menggunakan kepandaian tersebut untuk menggerakkan diri, organisasi dan masyarakat.
Membangun Kesadaran Bela Negara pada Generasi Muda merupakan sesuatu yang penting dan tidak bisa dianggap suatu hal yang tidak penting, karena Generasi Muda merupakan generasi penerus bangsa yang tidak dapat didisparitaskan dari sejarah bangsa ini. Kendatipun demikian, kesadaran bela negara ini jangan pula ditafsir hanya berhubungan dengan angkat senjata melawan musuh dari negara luar belaka, melainkan harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam pengejawantahannya, pemuda lebih kreatif mengimplementasikan arti bela negara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat bela negara itu sendiri. Sebuah keharusan bagi Generasi Muda untuk ikut bersama bertanggung jawab mengemban amanat penting ini, apabila Generasi Muda sudah tidak terpatri dalam dirinya akan kesadaran mengenai bela negara, maka ini merupakan ancaman besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bisa jadi suatu saat mengakibatkan bangsa ini akan berada ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain.
Jika kita coba melihat kondisi bangsa kita sekarang, merupakan salah satu indikator bahwa sebagian kalangan pemuda di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran akan pentingnya bela Negara. Hal tersebut bisa kita lihat dari segelintir persoalan seperti, kebiasaan pemuda yang lebih bangga dengan budaya atau simbol-simbol bangsa lain dan tidak bangga dengan budaya bangsa sendiri. Ataupun, Generasi Muda saat ini lebih cenderung meninggalkan nilai-nilai budaya bangsa dengan memamerkan ciri  westernisasi. Dan semakin banyaknya Generasi Muda yang melakukan perilaku penyalahgunaan narkoba, dan kondisi ini diperparah dengan minimnya kesadaran sosial dan perhatian kepada sesama yang ditunjukkan dengan semakin individualisnya pemuda itu sendiri di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan ini jelas mengganggu sikap kesadaran bela Negara pada Generasi Muda. Hal lain juga yang dapat mengganggu kesadaran bela negara di tingkat pemuda yang perlu di cermati secara seksama adalah semakin tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial di tingkat Generasi Muda, padahal banyak persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan peranan Generasi Muda untuk membantu memediasi masyarakat agar keluar dari himpitan masalah, baik itu masalah sosial, ekonomi dan politik, karena dengan terbantunya masyarakat maka sedikit banyak himpitan persoalan akan dapat teratasi.
Salah satu hal penting yang harus disadari pemuda adalah bahwa Generasi Muda tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas problematika bangsa yang dihadapi saat ini. Generasi Pemuda harus berperan serta dan berada dalam garis terdepan, dalam melakukan perubahan, hanya dengan demikianlah pemuda menjaga keutuhan bangsa ini, mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan yang lebih besar, untuk mengantisipasi terjadinya penjajahan gaya baru disegala aspek, atas derasnya arus globalisasi yang tak terbendung juga merupakan salah satu menjaga negara ini (Syarbani, 2002). Generasi Muda harus memiliki kepekaan sosial dan memiliki tanggung jawab atas kondisi masyarakat saat ini. Usaha pembelaan negara berdasar pada kesadaran setiap pemuda akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkembangkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut sert dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap pemuda memahami keunggulan negaranya. Disamping itu setiap pemuda hendaknya juga memahami kemungkinann segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara indonesia.


http://www.siperubahan.com/read/1989/Peran-Generasi-Muda-Indonesia-Dalam-Membangun-Kesadaran-Bela-Negara#sthash.lru1aan4.dpuf

ARTI PENTING PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA

SEJARAH PANCASILA
Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.
Dalam usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain:

  • Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.
Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.

Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.

  • Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
  • Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
  • Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
  • Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
    • Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
    • Bulu Ekor berjumlah 8 helai
    • Bulu Leher berjumlah 45 helai
  • gambar pancasila
Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:

  • Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
  • Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
  • Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
  • Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa

Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia


Sebagai suatu paham filosofis, pemahaman terhadap Pancasila pada hakekatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Secara etimologis kata ”filsafat“ berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang berarti “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata“philos” (pilia, cinta) & “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti juga cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga bermakna “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat dapat juga bermakna cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran budha dalam kitab tripitaka dua kata: panca yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.


Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.

Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila PancasilaNotonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.

Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.

Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :

(1) tentang sumber pengetahuan manusia;

(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan

(3) tentang watak pengetahuan manusia.

Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.

Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional (menurut hukum ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau tidak bebas memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri. Pancasila dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e.         Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Ideologi Pancasila
Secara etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang berarti mengetahui, melihat, bentuk. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.

Idologi menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.Pada dasarnya ideologi terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.


Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:

  • Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya
  • Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
  • Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup & berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.  Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. 

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
 
 
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/07/pancasila-sejarah-dasar-negara-pengertian-makna-lambang-nilai-ideologi.html