SEJARAH PANCASILA
Sesuai
fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun
1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi
oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa
Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai
dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai
politik, dan sumpah pemuda.
Dalam
usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi
yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia antara lain:
- Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
- Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari
banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil
mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang
disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian
didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam
Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah
menjadi dasar Negara yang mengikat.
Sebelum
disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan
butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam
pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam
Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara.
Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan
sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar
1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan
sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu
rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni
1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam
Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang
Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan
demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22
Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai
satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Burung
Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan
tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila
sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu
dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan
terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan
kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
- Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
- Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
- Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
- Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
- Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
- Bulu Ekor berjumlah 8 helai
- Bulu Leher berjumlah 45 helai
- gambar pancasila
Di bagian
dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta
peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan,
dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol
yang memiliki arti masing-masing:
- Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
- Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
- Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
- Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa
Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia
Sebagai suatu paham filosofis, pemahaman terhadap Pancasila pada
hakekatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu
pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Secara
etimologis kata ”filsafat“ berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang
berarti “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari
kata“philos” (pilia, cinta) & “sophia” (kearifan). Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti juga cinta kearifan. Kata
kearifan bisa juga bermakna “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat dapat juga bermakna cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia
untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep
kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli
pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai
pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang
mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik
dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari
kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya)
disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir
sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Pancasila
merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran
budha dalam kitab tripitaka dua kata: panca yang berarti lima dan syila
yang berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan
tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila menurut
Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun
sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian,
Pancasila tidak hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni
falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan
hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu
“sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan,
Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis
dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem
filsafat lain.
Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila.
Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup
baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara
lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha
Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah
manusia.
Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1) tentang sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3) tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang
sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila
digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan
secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa
Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya,
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang
bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi
arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis
piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga
memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang
terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu
kesatuan.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila harus dapat dipertanggung jawabkan
secara yuridis konstitusional (menurut hukum ketatanegaraan), oleh
karena itu setiap orang tidak boleh atau tidak bebas memberikan
pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri. Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara
(philosofische grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang
BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara
Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI,
Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh
bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan
persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan
perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh
isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara
sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara
dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan
dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di
sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh
oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan
pemerintah Indonesia.
Adalah
suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen
yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu
bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa
Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa
Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh
bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal
dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia
ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh
kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan
dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu
kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian
bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini,
misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu
dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa
Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas
bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi
petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang
khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap
sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi
ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di
dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan
dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi,
bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan
cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka
Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis
dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya
dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur
dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan
hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi
maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa
kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila,
maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita
gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing
sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami
atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila
lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Ideologi Pancasila
Secara
etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti
gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata
“logos” yang berarti ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang
berarti mengetahui, melihat, bentuk. Pengertian ideologi secara umum
dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia
tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
Idologi menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi
adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang
sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam
kehidupan.Pada
dasarnya ideologi terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan
Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup.
Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka.
Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka
diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat
itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua
masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi
tersebut.
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi
bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa
Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki
oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman
dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti
nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar
yang lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan
Pancasila bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi
Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila
dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan
perkembangan zaman.
Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
- Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya
- Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
- Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup & berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka
sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan
sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya
menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi
Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang
bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya
senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa
mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/07/pancasila-sejarah-dasar-negara-pengertian-makna-lambang-nilai-ideologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar